Purwokerto, INFO_PAS - Keceriaan menyelimuti wajah warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Narkotika Kelas IIB Purwokerto pada hari Rabu (10/4/2024). Pasalnya, mereka menerima Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2024.
Penyerahan remisi diawali dengan pembacaan SK Menteri Hukum dan HAM tentang Pemberian Remisi dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Peringatan Hari Raya Idul Fitri Tahun 2024 oleh Kasi Binadik dan Giatja, Yudi Suhartono. Dilanjutkan dengan pembacaan Sambutan Menteri Hukum dan HAM oleh Kepala Lapas Narkotika Purwokerto, Riko Purnama Candra.
"Sebanyak 59 WBP Lapas Narkotika Purwokerto menerima Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2024, " ujar Riko. "Remisi ini merupakan wujud penghargaan negara atas pencapaian WBP dalam mengikuti program pembinaan di Lapas, " imbuhnya.
Salah satu WBP yang menerima remisi berinisial T, mengaku bersyukur atas remisi yang diterimanya.
"Alhamdulillah, saya mendapat remisi satu bulan, " kata WBP inisial T. "Remisi ini menjadi hadiah istimewa bagi saya di Hari Raya Idul Fitri ini, " imbuhnya.
WBP berinisial T bertekad untuk memanfaatkan sisa masa pidananya dengan sebaik-baiknya. "Saya ingin mengikuti program pembinaan dengan tekun dan kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik, " ujarnya.
Kegiatan penyerahan remisi ditutup dengan halal bihalal antara petugas dan seluruh WBP. Momen ini menjadi ajang silaturahmi dan saling memaafkan antar sesama.
"Semoga momen Idul Fitri ini dapat menjadi titik balik bagi para WBP untuk kembali ke jalan yang benar, " kata Riko. "Lapas Narkotika Purwokerto berkomitmen untuk memberikan pembinaan yang optimal bagi para WBP agar mereka dapat kembali diterima di masyarakat, " imbuhnya. (MAA)