Purwokerto, INFO_PAS - Pengelola keuangan Lapas Narkotika Purwokerto mengikuti kegiatan sosialisasi mengenai Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bendahara, perpajakan, dan manajemen kas. Dalam kegiatan tersebut, Kepala Urusan Kepegawaian dan Keuangan, Enni Sunarti beserta staff mengikuti kegiatan tersebut, Selasa (20/02/2024).
Sosialisasi ini dilaksanakan dengan dasar hukum yang mengatur kedudukan dan tanggung jawab seorang bendahara pada satuan kerja pengelola anggaran pendapatan dan belanja negara. Dasar hukum tersebut meliputi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.05/2013, Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-3/PB/2014 yang mencakup petunjuk teknis penatausahaan, pembukuan, dan pertanggungjawaban bendahara, serta Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-27/PB/2019 yang merupakan perubahan dari PER-3/PB/2014.
Selama sosialisasi, salah satu topik yang dibahas adalah setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan penggunaan aplikasi SAKTI (Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi) oleh bendahara. Setoran PNBP merupakan penerimaan keuangan yang bukan berasal dari pajak, dan penggunaan aplikasi SAKTI memudahkan bendahara dalam melaksanakan tugasnya dalam mengelola keuangan dengan lebih efisien.
Selain itu, dalam sosialisasi tersebut juga dibahas permasalahan terkait LPJ, terutama terkait selisih yang diperbolehkan dalam laporan pertanggungjawaban bendahara. Hal ini menunjukkan pentingnya ketelitian dan keakuratan dalam menyusun LPJ agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca juga:
Entry Meeting Itjenau di Lanud Leo Wattimena
|
Dengan mengikutsertakan pengelola keuangan Lapas Narkotika Purwokerto dalam sosialisasi ini, diharapkan mereka dapat memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai tugas dan tanggung jawab mereka dalam mengelola keuangan di kantor Lapas. Hal ini akan berkontribusi pada peningkatan kualitas pelaporan keuangan dan pengelolaan kas yang lebih baik di Lapas Narkotika Purwokerto. (MAA)